LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak meringkus dua orang pengedar narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku berinisial GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 22,02 gram, 3 bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 bungkus.
Kemudian kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto: 1,86 gram, dan 2 bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 0,94 gram.
Selanjutnya 6 bungkus bekas kue merk Goriorio masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 2,92 gram 1 unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil 1 unit handphone merk Oppo type Reno 6 warna biru 1 unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito membenarkan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
"Dua pelaku GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis, ( 21/3/2024) sekira jam 07.00 Wib di rumah Kp. Jogjogan, Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak," terangnya.
"Total narkotika golongan I jenis shabu yang berhasil diamankan sekitar 27,74 gram,"kata Ngapip.
Satresnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba," tuturnya.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Ngapip. (A ABDULROHIM)