Suasana proses pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KPU Kab Tebo malam tadi/foto: redaksi duasatu.net
Hal itu berawal sanggahan saksi Partai Gerindra dan Panwascam, ada dugaan penggelembungan perolehan suara, form D1 Kec Tengah Ilir.
Munculnya sanggahan setelah di temukan hasil perolehan suara berbeda pasca Pleno tingkat Kecamatan. Form D1, terjadi penambahan suara.
Setelah perdebatan, sejumlah saksi minta dilakukan perhitungan ulang, di semua TPS, di Kec Tengah Ilir. Setidaknya ada 78 TPS tersebar di 6 desa dengan jumlah 16.437 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dan penghitungan ulang dilakukan hanya untuk Partai Demokrat, dari sanggahan saksi Partai Gerindra, dan temuan Pengawas Kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kab Tebo Atiul Fuadiyah, tak menampik hal tersebut. Perhitungan ulang sesuai kesepakan forum.
Atiul menjelaskan, penggelembungan suara diketahui setelah ada sanggahan dari saksi Partai Gerindra, yang di kuatkan dengan temuan Panwascam.
"Kita temukan indikasi pengelembungan, kita akan panggil PPK nya untuk mendalami,"ujar Atiul.
Penggelembungan ini terjadi pada salah satu calon legeslatif (Caleg) DPR-RI, dari Partai Demokrat, di Kecamatan, setelah pleno selesai dilaksanakan.
"Terkait pelanggaran kita akan panggil PPK Tengah Ilir untuk mendalaminya, baru kita dapat menentukan," tegasnya.
Diketahui bahwa formulir D1, perolehan suara Partai Demokrat 3510 di Kec Tengah Ilir, dari 8 Caleg DPR-RI, setelah Pleno Kecamatan.
Dari hasil perhitungan ulang, perolehan suara Partai Demokrat di Kec Tengah Ilir, 1.401 suara dari TPS yang tersebar di 6 Desa.
Dugaan penggelembungan ditemukan pada Caleg nomor 8, dari partai berlambang bintang mercy, dari hasil PPK tercatat sebanyak 2.967.
Meski begitu, Panwascam mencatat hasil perolehan suara Caleg tersebut sebanyak 534 suara. Maka terjadi penggelembungan 2.433 suara. (ARD)