LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Dua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu pemantau keuangan negara (PKN) dan relawan pembela masyarakat (RPM) melaporkan oknum Kepala Kelurahan Rangkabsitung Barat ke Inspektorat Lebak terkait dugaan penyelewengan uang sewa lahan milik aset Kelurahan tahun 2022.
Kami sebelumnya sudah menjelaskan ke Irban I terkait dugaan penyelewengan uang sewa lahan dan Lapdu sudah di sertai bukti hasil investigasi,"kata Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Kamis (14/3/2024).
Siapapun para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang, semena-mena mengambil kebijakan, harus di tindak oleh Inspektorat Lebak sebagai pengawasan Internal pemerintah (APIP).
Senada dikatakan ketua LSM RPM, Iman Apriyana meminta Pj Bupati Lebak untuk tidak tinggal diam melihat persoalan di Kab Lebak, khususnya Kelurahan Rangkasbitung Barat.
Kami akan terus bersuara sampai demi tegaknya aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri dan keadilan bagi masyarakat Lebak, jangan sampai kami melakukan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Lebak berhari-hari turun kejalan dan mempertaruhkan semua yang ada pada kami untuk tegaknya kebenaran,"ujarnya.
Iman berujar, jika Laporan tidak segera di gubris, maka pihaknya akan melakukan aksi besar kejalan dan ke kantor Inspektorat Lebak.
"Untuk itu, kami minta kepada Pj Bupati Lebak segera melakukan tindakan yang tegas," lanjut Iman.
Imam mengaku akan melakukan kajian untuk rencana aksi demontrasi di dantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, dinilai lemah dalam pengawasan dan diduga adanya pembiaran terhadap sewa lahan Rangkasbitung Barat.
Kemudian Imam meminta kepada Pj Bupati Lebak melakukan pemeriksaan khusus terhadap Disperindag dan mencopot kepala dinas, dinilai gagal dalam memimpin Disperindag Lebak.
"Selain Kelurahan Rangkasbitung Barat, kami berharap aduan langsung secara tertulis di media ini, Pj Bupati Lebak segera merespon kritik dan harapan kami segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Disperindag Lebak dan jajarannya," katanya. (A ABDULROHIM)