Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawijaya didampingi Pj Bupati Tebo H Aspan, ST/foto: redaksi duasatu.net
Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya di dampingi Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan didampingi ketua TP PKK kabupaten Hj Armayanti, bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimcam Rimbo Ilir bermalam di desa Karang Dadi dalam rangka pejabat silaturahmi dan bekerja di desa (Prakarsa), Kamis (7/3/2024) malam.
Prakarsa yang di inisiasi oleh H. Aspan ini adalah untuk kali terakhirnya selama menjabat sebagai Pj Bupati, karena akan memasuki masa purna tugas pada 1 April 2024 mendatang.
" Tujuan daripada Prakarsa tersebut adalah memberikan berbagai layanan dasar seperti kesehatan, sunat massal, sosial, berbagai bentuk perizinan, PBB, BPJS, Samsat, data kependudukan dan catatan sipil, dan masih banyak lagi yang di persembahkan secara gratis untuk masyarakat Kab Tebo.
Program Pemkab Tebo yang di inisiasi Pj Bupati Aspan ini ternyata membuat rasa penasaran Ombudsman RI dan Ombudsman perwakilan Jambi, karena Prakarsa ini dalam pelaksanaannya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara langsung. (ARD)