LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Satlantas Polres Lebak selesaikan kasus kecelakaan lalulintas melalui restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku, dihadiri suami korban, pelaku (pengemudi) serta beberapa saksi, Senin (11/03/2024).
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat lantas AKP Mulya Sugiharto mengatakan, 'RJ pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.
" Kebetulan pihak keluarga merasa yang terjadi pada keluarga mereka adalah musibah, kemudian perkara diselesaikan secara kekeluargaan berjalan dengan baik, sehingga bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan, bisa di selesaikan lewat RJ, sesuai amanah Kapolri, keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan, "ujar Mulya.
Menurut Mulya, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa di lakukan RJ. Kemudian kita tindak lanjuti melakukan perdamaian di luar persidangan,"katanya.
Laka lantas yang mengakibatkan Sunarti korban meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Prof Dr Insinyur soetami Kp.Sena Ds Mekarsari Kec Rangkasbitung Kab Lebak Provinsi Banten pada Senin (05/2/2024) lalu.
" Agus (suami korban) yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dan ikhlas, dengan adanya RJ maka tidak ada permasalahan lagi,"ungkapnya.
Sementara itu, muhammad ilham selaku (pengemudi) meminta maaf pada keluarga korban dan menyesal atas peristiwa kecelakaan ini, semoga almarhum di terima di sisi Allah SWT,"ucapnya. (A ABDULROHIM)