TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten, dua temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) langsung di tindaklanjuti, " ujar ketua Bawaslu Kab Tebo, Paridatul Husni, Kamis (7/3/2024).
" Hari ini Bawaslu melakukan registrasi,di setelah persiapan syarat formil dan materil selanjutnya akan dilakukan kajian dan klarifikasi di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)", katanya.
" Kita berupaya untuk mendapatkan informasi terhadap temuan dugaan pelanggaran adanya perubahan suara yang dilakukan dalam rapat pleno di tingkat kabupaten kemarin,"ungkap Paridatul.
Sejauh ini terhadap panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bersangkutan belum di lakukan pemanggilan oleh Bawaslu.
Paridatul, kita akan rapat bersama di sentra Gakumdu untuk mencari kebenaran dugaan pelanggaran tersebut dengan memanggil PPK secepatnya.
Ada tidaknya indikasi dengan Caleg terkait, Paridatul bilang kita lihat nanti dari hasil pengembangan klarifikasi.
Terhadap dugaan pelanggaran ini, dari kajian kami sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 505 dan 551, jika terjadi perubahan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka konsekuensinya dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tegas Paridatul.
Diketahui saat pleno diaula KPU Tebo, partai Gerindra menyanggah,telah terjadi dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI No Urut 8 Dapil Jambi partai Demokrat di Kec Tengah Ilir dan Sumay, juga menjadi temuan pengawas tempat pemungutan suara (PT TPS) saat pelaksanaan pemilu lalu.
Selain itu Ketua KPU Kab Tebo Atiul Fuadiyah, Rabu (6/3/2024) kemarin kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa 10 orang PPK Sumay dan Tengah Ilir diberhentikan sementara. (ARD)