Uang Sewa Lahan Tak Disetorkan, RPM dan PKN Desak Pemerintah Copot Kepala Kelurahan Rangaksbitung Barat - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Maret 2024

Uang Sewa Lahan Tak Disetorkan, RPM dan PKN Desak Pemerintah Copot Kepala Kelurahan Rangaksbitung Barat

Foto: A Abdulrohim 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Masyarakat mengatasnamakan lembaga pemantau keuangan negara (LPKN) bersama relawan pembela masyarakat (RPM) berunjuk rasa (Unras) di depan Kantor Bupati, mendesak Pj Bupati Lebak mencopot kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat.

Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat diduga menyelewengkan anggaran sewa lahan milik Kelurahan Rangkasbitung Barat.

Kami malu dan miris atas kelakuan pejabat tersebut, kepada Inspektorat Lebak tidak diam segera melakukan pemeriksaan khusus dan laporkan Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat, tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong alias Uun, saat Unras, Senin (4/3/2024). 

Uun menuding Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat terkesan tidak tahu malu mengakui dugaan penyelewengan anggaran milik daerah tersebut, bukan soal besar atau kecilnya, tapi tindakannya yang diduga melawan hukum,"tegasnya.

Imam Apriyana Ketua RPM mengatakan, hasil temuan tim dilapangan, Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat diduga tidak menyetorkan uang sewa lahan di tahun 2022 yang saat ini di sewa oleh pedagang makanan.

"Uang sewa sebesar Rp10 juta/tahun, yang tidak disetorkan adalah uang sewa tahun 2022 yang sudah di akui oleh Bu Lurah dengan alasan digunakan untuk keperluan kegiatan yang seharusnya di tanggulangi oleh anggaran kelurahan," kata Apriyana.

Ia bersama tim mengaku telah mempersiapkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak. Kata Imam, pihaknya bersama PKN akan mendesak Inspektorat Lebak untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, Lurah Rangkasbitung Barat, Siswidi Yatnila membenarkan uang sewa lahan kepada penjual itu tidak disetorkan ke kas daerah, karena pada awalnya ia tidak tahu jika harus di setorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor.

Namun pada tahun 2023 sampai saat ini uang sewa itu disetorkannya ke kas daerah, setelah mendapat informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.

Siswidi mengatakan, jika memang uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Ia akan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.

“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan CT keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” kata Siswidi. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda