Kepala Kemenag Kab Tebo melalui Kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf (Kagara Zawa) Taupiq Hidayah menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini jika dalam bentuk beras adalah 2,5 Kg/jiwa, menurut jenis beras yang biasa di konsumsi oleh masing-masing wajib zakat.
" Apabila diuangkan lanjut Taupiq juga demikian, sesuai jenis beras yang biasa di konsumsi wajib zakat sebagaimana harga beras sekarang adalah:
1. Harga beras tertinggi Rp50 ribu
2. Harga beras menengah Rp40 ribu
3. Harga beras terendah Rp35 ribu
Taupiq mengatakan, ketetapan besaran zakat telah dibahas bersama Majelis ulama indah (MUI), Badan amil zakat nasional (Baznas) organisasi Islam seperti Nahdlatul ulama (NU) kemudian Muhammadiyah, lembaga adat melayu (LAM) Jambi, Disperindagkop Kab Tebo pada tanggal 26 Maret 2024,"pungkas Taupiq Hidayah, Senin (1/4/2024). (ARD)