Foto: Ramadhani
JAMBI,DUASATU.NET- Pansus I DPRD Kota Jambi menyampaikan secara langsung terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2023, pada saat rapat Paripurna DPRD Kota Jambi di ruang Swarna Bumi, Selasa Sore, 2 April 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan para wakil ketua DPRD kota Jambi diantaranya, M A Fauzi, Roro Nully Kurniasih Kawuri, dan Pangeran HK Simanjuntak, serta di ikuti oleh anggota DPRD Kota Jambi lainnya. Turut hadir oleh PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dan sekda Kota Jambi A Ridwan serta OPD di lingkup Pemerintah Kota Jambi.
Dimana hasil kerja pansus I DPRD Kota Jambi dibacakan secara langsung oleh juru bicara Pansus I DPRD Kota Jambi Naim.
Juru bicara Pansus I DPRD Kota Jambi Naim menyampaikan bahwa, salah satu masukan ialah persoalan izin oss yang tidak hanya di dinas pemerintah kota Jambi saja, tetap juga melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan sekitarnya.
Maka, dari pembahasan itu, pansus I DPRD Kota Jambi meminta untuk dilakukan pengkajian dan evaluasi terhadap sistem tersebut.
“Dengan pengurusan perizinan sistem OSS (Online Single Submission) fungsi DPM PTSP tidak lagi seperti semula. Dikarenakan melibatkan semua perangkat dari bawah baik Camat maupun Lurah sehingga pengawasan dengan sistem ini tidak lagi berjalan dengan maksimal, yang menyebabkan banyak lokasi tempat usaha yang tidak berada pada tempatnya. Poin kedua agar pemerintah Kota Jambi segera membentuk tim terpadu pengawasan terkait semua tempat usaha yang dikeluarkan melalui OSS Mitra,” ujar Naim - Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Jambi, Selasa (2/4).
“Yang kedua Kesbangpol Kota Jambi. Satu untuk menitipkan rumah ibadah yang ada di ruko, hotel yang tidak sesuai dengan perizinan mesti koordinasi dengan rekomendasi dari forum kerukunan umat beragama atau FKUB. Yang ketiga DPMPPA Kota Jambi dan bagian hukum sekta kota Jambi. Satu DPMBPPA bersama Kantor hukum Sekda Kota Jambi serius untuk membahas peraturan walikota PERWAL terhadap honorarium Lembaga Adat Melayu agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RMD)