LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sejumlah Aktivis menyoroti tragedi meninggalnya dua pelajar SMKN 1 Rangkasbitung di lokasi bekas pertambangan galian Pasir, tepatnya di Kampung Sawo RT 05/02 Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib.
Kedua siswa yang meninggal dunia tersebut yakni dunia M.Hafiz usia 16 tahun kelas 10, warga Kampung Sabagi Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan M.Yusgio Kelas 10, warga Kampung Pasir Limus, Kelurahan Cijoro, Kecamatan RangkasBitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua korban tersebut meninggal dunia diduga akibat terpeleset dan tenggelam ke sungai bekas Tambang Pasir saat akan membersihkan pakaian setelah pelatihan kegiatan Calon anggota Paskibra.
Saroji pengurus Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung mengatakan bahwa peristiwa tersebut sangat ironi sekali, seorang Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung yang sedang mengikuti Penebusan PDL paskibra menghembuskan nafas terakhirnya tenggelam di tambang galian pasir yang memang tidak di pergunakan lagi.
Menurutnya, walaupun secara khusus ia menilai bahwa adanya indikasi kesalahan di panitia Penebusan PDL Paskibra yang menjadikan lokasi bekas tambang galian sebagai tempat latihan, namun secara umum kesalahan ada di X pengusaha tambang yang belum diketahui namanya. Karena dia tidak melaksanakan Reklamasi dan Pasca Tambang.
"Saya sungguh prihatin dan turut berduka cita atas kejadian ini. Namun disisi lain kita harus tegas agar persoalan ini tidak terulang setiap tahunnya. Kalo kita kaji lebih dalam dan berbicara sebab akibat meninggalnya dua orang siswa SMKN 1 Rangkasbitung ini bagian dari akibat diduga disebabkan oleh pengusaha X Galian Pasir yang gagalkan bekas tambang ditinggalkan begitu saja tanpa melaksanakan kewajibannya yaitu mereklamasi dan Pasca tambang,"tegas Saroji pada awak media, Senin (13/5/2024).
Kata Saroji kewajiban bagi para penambang melalukan reklamasi dan Pasca Tambang tertuang dalam UUD minerba No 3 Tahun 2020. Kata dia, aturan tersebut menegaskan reklamasi pasca tambang jauh lebih ketat baik dari pengawasan hingga hukumannya.
"Artinya, aktivitas pasca tambang ini adalah hal krusial wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Ketika memang hal tersebut tidak dilakukan oleh para penambang, maka bisa dipidana ataupun di denda sesuai ketentuan aturan tentang Minerba,"pungkas Saroji.
Senada, Muntadir Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Lebak Juga menyoroti kejadian tersebut.
Kata Tadir sapaan akrabnya persoalan meninggalnya dua pelajar di Bekas Tambang di Lebak bukanlah hal yang baru ini terjadi. Namun, ditahun-tahun sebelumnya sudah banyak tragedi terjadi.
"Persoalan meninggalnya masyarakat/siswa akibat tenggelam di Bekas Galian Bukan yang baru ini terjadi, namun di bulan-bulan sebelumnya pun sudah pernah terjadi. Hal ini menimpah bocah 4 tahun asal kalang anyar dan ditahun 2020 juga terjadi hal yang sama. Masa iah mau di biarin begitu saja,"ujar Tadir.
Tadir juga menegaskan kepada penegak hukum mesti tegas dalam melakukan penyelidikan bagi aktivitas para pelaku pertambangan yang memang tidak mereklamasi pasca tambang yang ada di Lebak, sehingga kejadian tersebut seharusnya tidak terulang kembali.
"Seharusnya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi pembahasan krusial. Sebab, fakta dilapangan banyak para pelaku pengusaha yang tidak melakukan reklamasi lahan sesuai dengan kondisi awal dan akhirnya membahayakan masyarakat. Faktanya, sudah banyak yang menjadi korban,"tegas Tadir.
Oleh karenanya, kata Tadir, reklamasi merupakan kegiatan yang penting sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
"Sesuai data yang kami himpun, 90% pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak ini tidak melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang. Padahal. (A ABDULROHIM)