TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen resmi ditutup sejak Selasa tanggal 13 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiah melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu 15 Mei 2024.
Dijelaskan Atiul, bahwa untuk Kab Tebo tidak ada yang mencalonkan secara independen, sementara pengumuman calon perseorangan sudah dibuka sejak tanggal 5-7 Mei 2024 dan penyerahan dokumen persyaratan 8-12 Mei 2024.
Atiul menegaskan, sampai 12 Mei kemarin tidak ada yang mengambil dokumen," lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan Atiul, dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen.
Calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
" Syarat dukungan untuk calon kepala daerah non partai diatur secara detail dalam Pasal 41 UU Pilkada. Jumlah dukungan minimal bervariasi antar provinsi tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah sebelumnya," ujar Atiul melalui pesan singkat WA. (ARD)