Meski Dilarang Jualan di Sepadan Jalan Poros Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Retribusi Tetap Bakal Dipungut - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 22 Juni 2024

Meski Dilarang Jualan di Sepadan Jalan Poros Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Retribusi Tetap Bakal Dipungut

Kabid perdagangan, Edi Sofyan/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Meski pedagang kaki lima (PKL) telah dilarang berjualan di sepadan jalan poros unit 2 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, namun retribusi tetap akan di pungut.

Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kab Tebo melalui Kabid perdagangan Edi Sofyan mengatakan, mereka PKL yang berjualan disepadan jalan poros unit 2 pasar Sarinah Rimbo Bujang tetap bakal di pungut retribusinya, Jum'at 21 Juni 2024.

Memang sebelumnya Satpol PP telah menertibkan PKL yang berada dipinggir jalan, biasanya untuk pedagang dadakan kalau pagi saya suruh bongkar, kalau jam 2-3 silahkan jualan, tapi mereka banyak yang melalaikan itu," ujar Edi.

" Kalau tidak kita pungut PKL yang jualan di sepadan jalan, masuk retribusi daerah dan langsung setor ke kas daerah bank Jambi. Kalau tidak di pungut ke enakan mereka yang jualan disana, cuma 2 ribu," kata Edi. 

" Soal penertiban kemarin mungkin mis komunikasi saja, kalau sewa perbulan atau pertahun tidak ada. Sedangkan pendapatan retribusi daerah perbulan bisa mencapai Rp5 juta yang disetor ke kas daerah,"lanjutnya.

Edi menegaskan, apabila Satpol PP ingin menertibkan dan membongkar PKL di sepadan jalan silahkan tak masalah, kita tidak pernah kasih izin menyuruh jualan dipinggir jalan, kalau retribusi wajar di pungut cuma 2 ribu kok, "tandasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda