Warga Dusun Tepian Napal, Muara Kilis Sampaikan Aspirasi Ke Bacalon Bupati Tebo Aspan - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 04 Juni 2024

Warga Dusun Tepian Napal, Muara Kilis Sampaikan Aspirasi Ke Bacalon Bupati Tebo Aspan

Bacalon Bupati Tebo 2924-2029, H Aspan, ST bersama warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Bakal calon (Bacalon) Bupati Tebo 2024-2029, H Aspan bersama isteri Hj Armayanti penuhi undangan pertemuan dan silaturahim dengan Tokoh masyarakat (Tomas) Dusun Tepian Napal Desa Muaro Kilis Dalam Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Selasa 4 Juni 2024.

Usai melakukan pertemuan dengan Tomas dan warga Dusun Tepian Napal, Aspan meluangkan waktu untuk meninjau langsung sekolah dasar (SD) kelas jauh yang di bangun secara swadaya.

Tomas Dusun Tepian Napal Mido Siregar mengatakan, kedatangan H Aspan Calon Bupati Tebo adalah dalam rangka pertemuan dan silaturahim sekaligus meninjau sekolah kelas jauh.

" Harapannya apabila pak Aspan nanti terpilih menjadi Bupati Tebo 2024-2029 agar masyarakat kita yang didalam lebih kurang 120 Kepala keluarga (KK) dapat perhatian serius karena masih banyak fasilitas yang harus dibenahi," ungkap Mido.

Sementara itu ketua komite sekolah kelas jauh yang berinduk dengan SD 021/VIII Bedaro Rampak Darvin Simarmata menuturkan, bahwa sekolah yang baru dibangun tahun 2023 secara swakelola bersama warga Tepian Napal terdiri 2 lokal ruang kelas SD dan 1 lokal TK.

" Jumlah murid kelas I hingga kelas V sebanyak 24 siswa dan TK 10 orang," sambung Darvin.

Darvin berharap fasilitas pendidikan di Tepian Napal dapat diperhatikan agar dapat lebih maju dengan sekolah-sekolah lainnya.

Selain itu ungkap Darvin, saya bangga dengan pak Aspan mau datang ke Dusun kami, sebelumnya belum pernah ada pejabat yang masuk ke Tepian Napal," tutupnya. 

Menanggapi aspirasi dan keluhan warga Dusun Tepian Napal Desa Kecamatan Tengah Ilir berkaitan dengan lahan perkebunan, fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya bukan pemerintah tidak mau tapi di karenakan masih dalam kawasan hutan," ujar Aspan dalam pertemuan.

" Namun begitu lanjut Aspan, bagi warga yang sudah mendiami lahan, dibuktikan dengan tanam tumbuh dibawah tahun 2020, pemerintah sudah mengeluarkan aturan undang-undang cipta kerja yang mengatur soal keterlanjuran kawasan hutan untuk 5 hektar kebawah bisa di lepas," ucapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda