Ormas RGPI dan LSM GMBI Audensi Dengan ATR/BPN Kab Lebak Banten - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 03 Juli 2024

Ormas RGPI dan LSM GMBI Audensi Dengan ATR/BPN Kab Lebak Banten

Foto: A Abdulrohim 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Gegara kasus salah bayar lahan pembebasan Mega proyek waduk Karian oleh pihak BBWS, beberapa organisasi masyarakat audiensi di Kantor BPN Kabupaten Lebak- Banten, Selasa (2/07/2024)

Audiensi di hadiri Alkadri (Asda I) mewakili Pemda Lebak, pihak balai besar wilayah sungai (BBWS) dan ahli waris atas nama AB didampingi sejumlah Ormas RGPI, dan di hadiri oleh Yerimoth Bulungan, selaku pemilik sertipikat yang di dapat dari hasil kemenangan lelang Bank Mandiri tahun 2023.

Yerimoth dampingi oleh Ketua LSM GMBI wilayah teritorial Banten, menyatakan sepakat jika memang di tempuh jalan mediasi dengan beberapa pihak demi tercapai mufakat bersama. 

Hal serupa disampaikan Ade Irawan Sekjen RGPI Lebak yang di tunjuk oleh AB sebagai juru bicara saat dipinta keterangannya di halaman gedung BPN Lebak, usai audiensi digelar.

Ade Irawan yang menilai BBWS dan BPN Lebak, terkesan cuci tangan adanya permasalahan ini, pasalnya sertipikat adalah product BPN Lebak, bukan product BPN Gorontalo, kenapa bisa sampai tidak terdeteksi dengan dalih terbitnya sertipikat pada tahun 1985 belum era digital. Ini kata Ade Irawan M.O.T 

"Seharusnya pihak Balai itu, menunjukkan rasa tanggungjawabannya, karena jelas pihak Balai dan BPN Lebak tidak teliti dalam melakukan pembayaran gusuran lahan mega proyek tersebut,"tegas Ade.

Ade menilai BPN Lebak tseolah tidak mau tau, kan sertipikat itu produk BPN Lebak, bukan produk (BPN) Gorontalo,"cetusnya.

Sementara itu mantan kepala desa tambak Suherman saat audensi menyebut, saya hanya mengurus pemberkasan ahli waris keluarga setelah itu keabsahan tanah dan menghadirkan alat ukuran, semua kami libatkan pemilik asli tanah tersebut," bebernya.

Suherman melanjutkan, semua disaksikan babinsa, babinmas, masyarakat, RT RW, saksi-saksi yang lainnya tidak ada masalah, setelah persyaratan selesai termasuk pengukuran tanah lalu di umumkan ke masyarakat, atas perintah BPN dan legalitas tanah itu saya mengetahuinya karena bersertifikat setelah di lakukan pembayaran oleh pihak pemerintah,"ungkapnya. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda