LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten mengerahkan 20 personil tim gabungan ke lokasi penambangan Batubara illegal di petak 33 cepak pasar Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, secara administratif masuk dalam pemerintahan desa Karangkamulyan kecamatan Cihara, Selasa (30/07/2024).
Tim gabungan terdiri dari Polisi Hutan (Polhut) kantor Divre Jawa Barat dan Banten, Polhut KPH Banten,Asper/KBKPH Bayah,perwakilan KRPH dan Polisi Teritorial (Polter) lingkup KPH Banten, serta unsur TNI dari Koramil Cihara/Panggarangan serta Kepolisian sektor (Polsek) Panggarangan.
Administratur KPH Banten, melalui Asper KBKPH Banten Luckita Sakagiri S.hut menyampaikan kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut kegiatan operasi penambangan ilegal beberapa waktu lalu, saat bersama sama dengan unsur Muspika.
“Tindakan yang kami lakukan saat ini seperti beberapa waktu lalu, yaitu membongkar saung-saung/gubuk-gubuk yang dipergunakan untuk aktivitas para penambang, gubuk kita bongkar dan dimusnahkan agar tidak dipergunakan kembali,” tandasnya.
Sedangkan Kapolsek melalui kanit reskrim Panggarangan Bripka Dimas SH mengatakan bahwa patroli gabungan ini sendiri bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap penggalian tambang batubara yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan perhutani, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan.
“Bersama tim gabungan kami juga lakukan himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penggalian tambang batubara di duga ilegal di kawasan Hutan,” ujarnya. (A ABDULROHIM)