Cabut KPT 512, KPU Labura Terbitkan KPT 517, Perubahan Perpanjangan Pendaftaran Cakada - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 31 Agustus 2024

Cabut KPT 512, KPU Labura Terbitkan KPT 517, Perubahan Perpanjangan Pendaftaran Cakada

Foto: Ifnu Sungkowo 

LABURA,DUASATU.NET- KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara lakukan perubahan dengan menarik KPT 512 dan menerbitkan KPT 517 tentang perubahan jadwal dan tahapan perpanjangan penerimaan Calon kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers Jum'at 31 Agustus 2024.

Bambang Desriandi di dampingi komisioner KPU mengatakan, setelah menelaah PKPU 10 tahun 2024 dalam rapat pleno dan tetap merujuk KPT 1229 juga mendengarkan arahan juga bimbingan baik itu KPU propinsi dan KPU RI disebabkan beberapa daerah hanya menerima satu pasangan calon.

Maka KPU Labura mengeluarkan keputusan KPU Labura nomor 517 tahun 2024 tentang perubahan atas KPT 512 tentang jadwal dan tahapan perpanjangan penerimaan Calon Bupati dan wakil Bupati kyabupaten Labuhanbatu Utara dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024. 

Berdasarkan putusan itu, pada intinya menetapkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati-wakil Bupati kabupaten Labura mulai 2 September sampai 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. 

KPU juga mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pemilihan dengan nomor 511 yang pada prinsipnya menetapkan waktu sosialisasi masa perpanjangan penerimaan Cakada kepada parpol, pasangan calon, forkopimda dan dewan pers selama 3 hari mulai tgl 30 sampai tanggal 1 September 2024. 

Sementara untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan bakal calon bupati dan wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus sampai tanggal 5 September 2024 Dengan demikian KPU mengharapkan seluruh perubahan atas peraturan tersebut dapat di sebarluaskan kepada masyarakat untuk di pahami tutup Bambang Desriandi.(IFNU SUNGKOWO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda