Hasil Kesepakatan Desa Mekarsari, Bikin Sertipikat Dipungut Biaya Ukur Dan Pemberkasan - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 19 Agustus 2024

Hasil Kesepakatan Desa Mekarsari, Bikin Sertipikat Dipungut Biaya Ukur Dan Pemberkasan

Foto: ilustrasi 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertipikat tanah dengan murah.

Program Kementerian ATR/BPN ini di jalankan dengan melibatkan pemerintah desa (Pemdes), Mekarsari Kecamatan Cihara Lebak-Banten serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat, beredar informasi pembuatan sertipikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Kepala desa (Kades) Mekarsari Ade mengatakan, dari hasil pungutan yang di lakukan oleh panitia sudah kesepakatan hasil musyawarah, kami memungut lebih dari SK tiga menteri hasil keputusan dari musyawarah," katanya, Senin 19 Agustus 2024.

UP, seorang warga kampung Cisalak desa Mekarsari dalam pengurusan sertipikat mengaku mengikuti aturan desa, memang uang yang sudah saya berikan sebesar Rp100 ribu. Tapi nanti setelah selesai saya harus menyerahkan sebesar Rp300 ribu jadi saya anggap tidak ada yang gratis," ucapnya singkat. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda