LABURASUMUT,DUASATU.NET- Ketua
KPU Kabupaten labuhan batu utara (Labura) Edi Susanto didampingi seluruh komisioner melakukan konferensi pers terkait perpanjang masa penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jum'at 30 Agustus 2024.
Edi Susanto mengatakan, dimulai pukul 00.15 WIB hingga malam ini sampai di tutup pendaftaran 29 Agustus 2024, Baru menerima 1 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yaitu Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung.
Melihat kondisi seperti itu, mengacu pada pasal 135 PKPU 8 tahun 2024 yang di ubah ke PKPU 10 tahun 2024 maka ada dua kondisi yang terjadi, pertama masih ada partai yang belum mengajukan pasangan calon, mengingat pada PKPU 8 pasal 135 2024 masih ada kemungkinan partai pengusung untuk merubah pasangan calon yang lain maka pendaftaran masih bisa di perpanjang.
Yang kedua, partai lain yang belum mendukung calon masih dibuka peluang untuk bergabung dengan Paslon yang sudah mendaftar. Atas dasar pasal 135 tersebut, setelah melakukan pleno sebelumnya, maka KPU Labura sepakat untuk membuka perpanjangan pendaftaran dimulai pukul 00.15 WIB, 30 Agustus 2024 jam hari kerja sampai pukul 23.59 WIB 1 September 2024.
Melihat situasi dan kondisi di atas masih terbuka kemungkinan perubahan partai pengusung terhadap paslon yang sudah mendaftar, berarti masih ada peluang kepada Paslon lain apabila ingin mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil bupati. Kalau tidak ada perubahan sampai berakhirnya masa perpanjangan, maka otomatis akan ada kotak kosong untuk berhadapan dengan satu Paslon yang sudah mendaftar. (IFNU SUNGKOWO)