LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama muspika melaksanakan kegiatan reklamasi dan penanaman pohon sebanyak ± 50 bibit jenis Mahoni dan ketapang di lokasi penambangan batubara tanpa ijin, bertempat di petak 33 dan 25 wilayah Resot Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah wilayah administratif Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak-Banten, Kamis (01/08/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Muspika kecamatan Cihara Melalui Kasatpol PP anggota Polsek panggarangan dan Koramil 3014 Kepala desa Karangkamulyan,tokoh pemuda dan Karang Taruna desa setempat.
Administratur KPH Banten melalui Asisten Perhutani (ASPER) BKPH Bayah Luckita Sakagiri S.Hut menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal bentuk penanganan secara Restorative Justice dari rangkaian sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan penambangan ilegal dengan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk memperbaiki dan menutup kembali bekas lubang tambang secara konkrit sebelum melakukan tindakan hukum.
“Kegiatan penutupan kembali lobang bekas penambangan dan penanaman bibit pohon jenis mahoni dan ketapang yang melibatkan pihak-pihak terkait ini akan terus dipantau perkembanganannya,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua pemuda kampung Cibobos Ucu Suganda mengapresiasi penanganan secara Restorative Justice oleh Perhutani KPH Banten.Ia juga menyampaikan bahwa nasib para penambang ke depannya perlu dipikirkan.
“Semua pihak dan unsur-unsur terkait secepatnya memberikan solusi serta alternatif mata pencaharian guna mendukung kebutuhan hidup para penambang pasca penanganan ini diberlakukan,” pungkasnya. (A ABDULROHIM)