LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Banten melalui resort pemangkuan hutan (RPH) Bayah bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Panyaungan Timur, secara administratif masuk dalam pemerintahan desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Lebak Banten, Rabu (21/03).
Selama ini Tim gabungan sudah berupaya maksimal seperti Polisi Hutan (Polhut) kantor Divre Jawa Barat dan Banten, Polhut KPH Banten Polhut KPH Banten Polhut KPH Banten, Asper/ KBKPH Bayah, perwakilan KRPH dan Polisi Teritorial (Polter) lingkup KPH Banten serta unsur TNI dari Koramil 0314 Panggarangan serta Polsek Panggarangan.
"Kita sering memberikan tindakan tegas kepada para penambang batu bara ilegal namun kemungkinan mereka tidak mengindahkan pihak perhutani, karena mereka penambang yang mayoritas 99% mencari nafkah untuk menghidupi anak istrinya," ujar Bayah Ence, Polter KPH Banten KBKPH, Sabtu (10/8/2024).
Bayah Ence menyebut, tindakan yang di lakukan sudah maksimal harus seperti apalagi, karena pekerjaan kami berbenturan langsung dengan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solusi dari pemerintah daerah maupun pusat,"lanjutnya.
Beberapa kali kami melakukan upaya penertiban membongkar saung-saung atau gubuk yang dipergunakan untuk aktivitas para penambang, gubuk kita bongkar dan dimusnahkan agar tidak dipergunakan kembali tapi bukti nyata yang kami lakukan sia-sia,” kata Bayah Ence.
Sabut, seorang warga pekerja tambang memohon kepada pemangku kebijakan, pemerintah, lembaga dan media, agar dapat mengizinkan untuk menyerukan suara kami agar melihat langsung nasib kami yang tidak bisa bekerja di tempat lain karena kami masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan,"ungkapnya.
"Beri kami solusi agar bisa layak bekerja dan menafkahi keluarga sekali lagi mohon kepada pemerintah," imbuh Sabut. (A ABDULROHIM)