RDP DPRD Tebo lintas komisi I, II, III bersama warga Rimbo Ilir, LSM Gema Tipikor, dan PT SMS/foto: redaksi duasatu.net
Pelaksanaan RDP lintas komisi I, II, III tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tebo Aivandri di hadiri Kadisbun, dinas lingkungan hidup dan perhubungan, Kadis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), PUPR dan Satpol PP Kab Tebo.
Berdasarkan RDP yang telah disepakati melalui berita acara bersama komisi II DPRD Tebo, bersama OPD dan pihak terkait terdapat 4 poin yang disetujui salah satunya tentang adanya beberapa titik jalan utama yang rusak akibat melebihi tonase dan dugaan pembuang limbah tidak pada tempatnya yang di lakukan armada PT SMS.
Lima kesepakatan tersebut adalah, 1). Sesuai Permenhub nomor 17 tahun 2021 tentang Amdalalin setiap perusahaan yang menggunakan jalan harus harus mengurus Amdalalin. 2). PT SMS dilarang menggunakan jalan Pemda sampai memiliki dokumen Amdalalin.
Selanjutnya, 3). Untuk penggunaan tenaga kerja, PT SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. 4). Diminta kepada PT SMS menggunakan jalan alternatif. (ARD)