Saat ini memang dia (Kepala Bakeuda) Tebo Nazar Efendi sudah mengundurkan diri, namun demikian surat keputusan (SK) pengunduran diri pemberhentian dari aparatur sipil negara (ASN) kan, lagi berproses,"ujar Sekda Teguh Arhadi, Jum'at 16 Agustus 2024.
Teguh Arhadi melanjutkan, nanti kalau sudah ada surat pemberhentian keluar, baru sah dia berhenti.
" Tinggal nunggu pemberhentian dari pemerintah pusat, "katanya lagi.
" Karena belum ada SK pemberhentian, yang bersangkutan saat ini masih aktif, namun begitu keluar SK pemberhentian dari pusat langsung dia berhenti,"tegas Sekda Teguh Arhadi. (ARD)