Oknum Anggota DPRD Tebo Dari PKS, Siswanto Dikenakan Denda Adat Oleh LAM Kab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 19 September 2024

Oknum Anggota DPRD Tebo Dari PKS, Siswanto Dikenakan Denda Adat Oleh LAM Kab Tebo

Ketua LAM Jambi Kab Tebo (kanan), H Zaharuddin Ibrahim, Siswanto anggota DPRD Tebo dari PKS (tengah)/foto: redaksiduasatu 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Akhirnya oknum anggota DPRD Tebo dari PKS, Siswanto yang sempat viral dalam video yang diunggah salah satu akun YouTube Global Warta TV Tebo datang penuhi panggilan LAM Jambi Kabupaten Tebo yang kedua, Kamis 19 September 2024.

Diketahui Siswanto dalam video tersebut melontarkan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis menyebut salah satu suku tertentu saat dalam acara syukuran terpilih kembalinya menjadi dewan yang dihadiri oleh Agus Rubiyanto salah satu Bacabup beberapa waktu lalu.

Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menjelaskan, bahwa Siswanto sudah meminta maaf apa yang diperbuatnya dengan LAM dan yang bersangkutan nanti akan menyampaikan langsung permintaan maafnya kepada masyarakat.

" Kata bahasa adat itu kalau sudah mengaku salah ada sanksi secara adat dan sanksi adatnya juga dia sudah menerima," lanjutnya.

Zaharuddin menuturkan, dalam rapat internal tadi LAM Kab Tebo sudah sama-sama, menetapkan apa yang menjadi tanggungjawab Siswanto,"tegasnya.

" Yang bersangkutan mengakui atas kekhilafannya, sebagai manusia biasa tentu dia ada khilaf dan lupa, juga tidak ingin memecah belah dan mengadu domba selain itu kata Zaharuddin, Siswanto sudah lama menjadi warga Kab Tebo,"katanya.

" Sebagai tanda patuh terhadap LAM Jambi Kab Tebo, Siswanto dikenakan sanksi adat berupa denda "sebilah pisau dan mengasih satu kayu kain, seekor sapi selemak semanis dan seasam segaram," pungkas Zaharuddin Ibrahim. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda