Selain melapor ke Mapolres, komunitas persatuan Pasundan Kabupaten Tebo juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
Laporan yang di layangkan oleh Ketua komunitas persatuan Pasundan, Andara Sihabudin tersebut di benarkan oleh Ketua Bawaslu Kab Tebo, Paridatul Husni, Rabu 11 September 2024.
Parida mengatakan, laporan mereka sudah kami terima, namun masih ada syarat formil yang harus di penuhi," katanya.
" Syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh pelapor adalah saksi. Apabila sudah terpenuhi laporan akan segera kami proses," tegas Parida.
Sementara Ketua komunitas persatuan Pasundan Kab Tebo Andara Sihabudin sebagai pelapor menyatakan, bahwa dirinya telah melengkapi syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu.
" Ya ada tiga orang saksi tadi sore sudah kita penuhi untuk melengkapi syarat formil dan materil yang diminta Bawaslu,"ucap Andara singkat.
Diketahui sebelumnya pernyataan rasis oleh oknum anggota DPRD Tebo dari PKS tersebut viral setelah diupload di akun YouTube Global Warta TV Tebo, saat acara syukuran terpilih untuk kedua kalinya Siswanto sebagai anggota dewan yang di hadiri salah satu pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Bacawabup Tebo 2024 di Kec Rimbo Bujang. (ARD)