Ketua Bawaslu Kabupaten Labura Maruli Sitorus/foto: Ifnu Sungkowo
LABURASUMUT,DUASATU.NET- Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan sidang mediasi tertutup antara termohon KPU Labura dan pemohon pasangan Calon Bupati Rizal-Darno terkait laporan sengketa proses pendaftaran.
Sidang mediasi tertutup dipimpin Ketua Bawaslu Maruli Sitorus di dampingi bersama komisioner lainnya, sedangkan dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Adi Susanto dan James Ambarita dan pasangan Rizal-Darno di dampingi penasehat hukum mereka.
Mediasi dimulai pukul 12.00 Wib dan berakhir pukul 00.20, setelah melalui beberapa kali skors.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus menjelaskan ada 3 poin yang dihasilkan, pertama memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran mulai tanggal 16 sampai 17 September 2024.
Poin kedua pemohon bersedia untuk melaksanakan dan mematuhi tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon dan poin ketiga pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran,"jelas Ketua Bawaslu.
Dengan demikian ujar Maruli, pasangan calon Rizal-Darno masih terbuka kesempatan untuk di terima menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Labura tahun 2024. (IFNU SUNGKOWO)