Denda Adat Ke Siswanto Akan Dilakukan Apabila Sanksi Adat Agus Rubiyanto Sudah Diputuskan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 22 September 2024

Denda Adat Ke Siswanto Akan Dilakukan Apabila Sanksi Adat Agus Rubiyanto Sudah Diputuskan

Agus Rubiyanto/foto: Istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Denda adat yang dikenakan kepada Siswanto anggota DPRD Tebo dari PKS, berupa sebilah pisau satu kayu kain putih dan seekor sapi selemak semanis seasam segaram akan dilaksanakan apabila semuanya sudah diputuskan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, H Zaharuddin Ibrahim, Sabtu 21 September 2024.

Zaharuddin Ibrahim mengatakan, pada hari kemarin setelah sanksi adat diputus, Siswanto akan membayarkan denda tersebut, namun tidak berbetuk uang tapi sesuai apa yang diminta yaitu seekor sapi selemak semanis seasam segaram satu kayu kain dan sebilah pisau nanti di lengkapinya dan dimasak dan dimakan bersama-sama dirumah adat ini.

" Mudah-mudahan kata Zaharuddin Ibrahim sesegera mungkin denda adat tersebut bisa di laksanakan," katanya.

Selain itu Zaharuddin menambahkan, sanksi, denda adat yang di kenakan terhadap Siswanto menurut LAM Jambi, itulah yang paling terbijaksana. Karena sebagai anak negeri dia sudah mengakui bersalah, dan khilaf, kita sebagai orang tua hanya meluruskan saja.

" Kita tidak berpihak kemana-mana tapi ingin agar marwah Kab Tebo ada, kalau adat tidak ada lagi mau kemana, untuk membedakan manusia dan binatang adalah adat dengan agama, karena adat bersendi sara, sara bersendi kitabullah, apa yang dikatakan adat, adat memakai," tutupnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda