LABURASUMUT,DUASATU.NET- Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto didampingi 4 komisioner lainnya Sabtu 21 September 2024 malam tadi sekitar pukul 23.59 WIB mengumumkan secara resmi hasil akhir perbaikan verifikasi berkas administrasi dokumen Paslon Rizal-Darno.
Dalam keterangan yang disampaikan Adi Susanto, setelah melalui mediasi gugatan sengketa proses dan memverifikasi berkas perbaikan dalam perpanjangan masa perbaikan, maka hasil dari pemeriksaan dokumen persyaratan calon bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adi Susanto mengatakan, dalam lanjutan verifikasi berkas perbaikan, KPU menemukan ijazah paket C dari Paslon Ahmad-Rizal setelah dikaji, ditelaah dan meminta tanggapan dari masyarakat serta verifikasi langsung ke instansi terkait ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satu syarat mutlak ialah pendidikan yang harus terpenuhi yaitu minimal SMA sederajat, karena hal itulah, dokumen calon Bupati Ahmad-Rizal dinyatakan (TMS), sementara berkas calon wakil bupati Darno seluruhnya memenuhi syarat, "terang Adi Susanto.
Selanjutnya KPU lanjut Adi Susanto akan fokus kelangkah berikutnya yaitu penetapan Paslon diikuti dengan menerbitkan surat keputusan penetapan paslon di tanggal 22 dan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut Paslon di tanggal 23 September 2024.
Terkait dengan keputusan TMS tersebut, apabila Paslon Ahmad Rizal-Darno akan melakukan upaya hukum, maka KPU akan menghormatinya. Dokumen perbaikan yang telah di verifikasi oleh KPU Labura kemudian diserahkan kepada Bawaslu Labuhanbatu Utara sebagai termohon mediasi dalam sengketa proses Pilkada, "ucap Adi Susanto.
Dengan demikian kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara berpotensi terjadi hanya satu pasangan calon melawan kotak kosong. (IFNU SUNGKOWO)