Hal tersebut di sampaikan oleh perwakilan GMPT, Iwan Ferdana bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dana Bumdes Maju Jaya desa Tambun Arang yang dibiayai melalui dana desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp400 juta.
Dijelaskan Iwan Ferdana, berdasarkan informasi dari masyarakat dan keterangan perangkat desa Tambun Arang, Bumdes yang di dirikan tahun 2018 dan beraktivitas setelah menerima dana sebesar Rp400 juta, tidak pernah membuat laporan perkembangan jenis usaha apa saja yang dijalankan,"katanya.
Lanjut Iwan, atas dasar tersebut dan melihat adanya unsur dugaan penyimpangan anggaran, maka GMPT secara resmi telah melaporkan persoalan tersebut ke Tipikor Polres Tebo, Rabu 4 September 202,4 lalu," pungkasnya, Kamis 5 September 2024. (ARD)