Ini Tupoksi Pimpinan Sementara DPRD Tebo Yang Harus Segera Dilakukan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 04 September 2024

Ini Tupoksi Pimpinan Sementara DPRD Tebo Yang Harus Segera Dilakukan

Foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca 35 orang resmi ditetapkan menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam pengucapan sumpah janji oleh Gubernur Jambi melalui wakil ketua pengadilan negeri (PN) Tebo di lanjut dengan penunjukan pimpinan sementara dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris dewan (Sekwan) Arif Haryoko, bahwa berdasarkan surat edaran dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pimpinan sementara itu ada empat, Rabu 4 September 2024.

" Yang pertama ujar Arif Haryoko, memimpin rapat, kedua memfasilitasi pembentukan fraksi namun penetapan fraksi tersebut nantinya akan dilakukan setelah adanya pimpinan definitif.

Kemudian ketiga lanjutnya, memfasilitasi terbentuknya pimpinan yang definitif, ke empat melakukan penyusunan tata tertib (Tatib), itul tupoksi pimpinan sementara," kata Arif singkat. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda