LABURASUMUT,DUASATU.NET- KPU Labura kembali menggelar konferensi pers pasca mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dadakan Rizal-Darno yang di usung partai PDI-P, Kamis 5 September 2024.
Divisi teknis dan penyelenggara, James menerangkan, bahwa perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan KPU Labura telah sesuai dengan peraturan dan memiliki landasan hukum Peraturan KPU No 10 tahun 2024, keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024, surat dinas KPU RI nomor 1915/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 29 Agustus 2024, surat dinas KPU nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Berkaitan dengan pasangan Rizal-Darno yang mendaftar ke kantor KPU Labura sekira pukul 23.04 Wib sebelum masa pendaftaran berakhir langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan setelah diperiksa, dikembalikan kepada pasangan calon Rizal-Darno setelah melalui pleno KPU,"ujar James.
James mengatakan, pengembalian berkas disebabkan ada beberapa persyaratan tidak terpenuhi di antaranya tidak dapat menunjukan persetujuan tertulis dari partai gabungan pengusung paslon sebelumnya. Hingga pukul 02.45 Wib LO dari pasangan Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi silon Paslon.
Maka berdasarkan syarat yang tidak lengkap KPU Labura mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Rizal-Darno melalui model tanda pengembalian KWK,"ucap James.
"Selain itu James menambahkan, bahwa pengembalian ini kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan dan di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku karena waktu perpanjangan pendaftaran sudah habis pukul 12.59 Wib, maka perbaikan berkas tidak bisa di lakukan karena waktu telah habis.
Dengan demikian bisa dipastikan Kabupaten Labura hanya memiliki 1 pasangan calon Bupati dan Wakil bupati yang akan berkompetisi melawan kotak kosong,"pungkas James.(IFNU SUNGKOWO)