LABURASUMUT,DUASATU.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) gelar tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati (Wabup) pemilihan 2024.
Sesuai dengan keputusan KPU Labura nomor 538 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil bupati Labuhanbatu Utara tahun 2024 dimana hanya ada satu pasangan calon yang mengikuti pencabutan nomor urut.
Pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung datang bersama partai pengusung dan berbagai ormas serta organisasi lainya.
Dalam proses pencabutan nomor urut yang berlangsung dengan tertib itu pasangan HYS-Samsul mendapatkan nomor urut 2, sementara kotak kosong otomatis mendapatkan nomor urut 1.
Hasil tahapan pencabutan nomor urut itu kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kab Labura dengan nomor 540 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kab Labura.
Keputusan itu sesuai dengan lampiran yang menetapkan nomor urut 1 kotak kosong sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung dimana pasangan tersebut diusung oleh 10 partai politik diantaranya Gerindra PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP dan PKS. Keputusan KPU ini berlaku pada tanggal di tetapkan yaitu 23 September 2024. (IFNU SUNGKOWO)