Foto: Ilustrasi
LABURASUMUT,DUASATU.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengeluarkan surat keputusan KPU Labura bernomor 538 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Labura tahun 2024.
SK tersebut menetapkan hanya satu Paslon di Pilkada Labura 2024 yaitu Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung yang diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP dan PKS. Sementara Bapaslon Ahmad Rizal-Darno yang diusung oleh PDIP tidak lolos.
SK itu adalah hanya satu Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, sementara satu Paslon lain dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga hanya satu yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Labura 2024.
Ketua kPU Adi Susanto di konfirmasi Senin 23 September 2024 mengatakan, bahwa dalam kontestasi Pilkada Labura hanya satu pasangan calon yang ditetapkan. Melihat surat keputusan dan jawaban ketua KPU Labura bisa di katakan pemilihan kepala daerah kabupaten Labuhanbatu Utara hanya akan diikuti satu Paslon melawan kotak kosong. (IFNU SUNGKOWO)