Ketua Ormas LMPP Tebo Agus Wadi mengatakan, pihaknya telah melapor ke Polres Tebo terkait pernyataan oknum anggota DPRD Tebo yang viral videonya di akun YouTube Global Warta TV Tebo.
Video yang berdurasi lebih kurang 1 jam itu di duga telah terjadi tindak pidana diskriminasi ras dan etnis Jawa oleh Siswanto anggota DPRD Tebo pada 7 September 2024 di Kec Rimbo Bujang," beber Agus.
"Yang kita laporkan ialah oknum anggota DPRD Tebo dari fraksi partai PKS, kejadian rasis dalan video terjadi pada saat syukuran yang dihadiri salah satu Paslon Bupati Tebo. Kami berharap agar Polres Tebo dapat menindaklanjutinya," katanya.
Diwaktu bersamaan Andara Sihabudin perwakilan dari masyarakat khususnya yang ada Rimbo Bujang,eks transmigrasi tahun 1975, menanggapi statement Siswanto sebagai anggota dewan terpilih dapil 3 kedua periodenya dari partai PKS kami sangat menyayangkan.
Statement terjadi dimasa Pilkada yang menyangkut kesukuan sementara kita tinggal didaerah yang mungkin notabene bukan hanya suku Jawa saja. Saya sendiri sebagai suku Sunda, merasa prihatin, takutnya timbul apa-apa kita jadi kena imbasnya," ungkap Andara.
" Nanti dikiranya kita pendatang disini tidak bersinergi dengan asli putra Melayu yang ada di Kab Tebo. Padahal saya sendiri sambung Andara, sebagai anak transmigrasi dari dulu selalu menjaga stabilitas keharmonisan antara sesama suku terutama putra Melayu Jambi," imbuhnya.
Andara berharap laporan segera ditindak lanjuti agar semua clear tidak saling menyalahkan dan mari kita dukung kebersamaan dalam segala hal supaya Pilkada berjalan apa adanya dan jujur tidak mengkotak kotakan kesukuan," pintanya. (ARD)