LABURASUMUT,DUASATU.NET-Pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan Bacawabup H Ahmad Rizal-Darno mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) bersama Ketua PDI-P di dampingi kuasa hukumnya.
Kedatangan Paslon Ahmad Rizal-Darno diterima oleh ketua Bawaslu Kab Labura Maruli Sitorus untuk menyerahkan berkas berisikan gugatan atas putusan KPU Labura yang mengembalikan berkas Paslon pada saat tahapan pendaftaran beberapa hari yang lalu.
"Kami telah menerima berkas gugatan proses yang diserahkan kepada Bawaslu oleh Paslon Ahmad Rizal-Darno, dalam dua hari kedepan akan memproses pemeriksaan berkas tersebut,"ujar Maruli, Rabu 11 September 2024.
Apabila ada kekurangan kelengkapan berkas maka pemohon akan diberikan waktu selama tiga hari untuk dapat melengkapinya untuk diproses ketingkat selanjutnya," kata Maruli.
Maruli menyebutkan, apabila semua berkas terpenuhi maka akan di registrasi dan dinyatakan lengkap. Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memberikan keputusan,"tegasnya.
" Setelah selesai maka akan dilanjutkan dengan proses mediasi antara pemohon dan termohon secara tertutup,"lanjutnya.
Dijelaskan Maruli, jika tidak mencapai kesepakan, maka akan dilakukan sidang ajudikasi atau sidang musyawarah terbuka" tutup Maruli Sitorus. (IFNU SUNGKOWO)