Penutupan Stokpile Bukan Solusi, Pemkab Lebak Harus Benahi PETI Menjadi Sumber PAD - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 07 September 2024

Penutupan Stokpile Bukan Solusi, Pemkab Lebak Harus Benahi PETI Menjadi Sumber PAD

Gambar ilustrasi: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Semua lokasi stokpile batubara ditutup Polda Banten mulai dari Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah penutupan juga di lakukan dilokasi tambang emas terbesar di Cibeber Kab Lebak-Banten. Pemerintah melarang keras aktivitas penambangan emas dan batubara tanpa izin, justru mayoritas masyarakat petani kembali menjadi penambang tanpa izin (Peti).

Aktivis pemerhati lingkungan, Hasan Sadeli mengatakan, hal tersebut terjadi adanya pembiaran pihak berwenang dan kurang pengawasan serta fasilitasi perizinan jadi penyebab maraknya aktivitas Peti.

" Mereka melarang, penambang jadi sapi perah para oknum, kompensasi jatah individu atau lembaga menjadikan kegiatan Peti yang bernilai ekonomis bagi masyarakat terus menjamur hingga kini," kata Hasan, Sabtu 7 September 2024.

" Sulitnya pekerjaan, masyarakat nekat ambil resiko melakukan penambangan emas maupun batu bara,"lanjutnya .

Menurut Hasan aktivitas Peti bisa di berantas, upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar instansi terkait dan juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal bisa berhasil.

Selain itu kata Hasan, perlu komitmen tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah Peti. Pembentukan Satgas penanggulangan Peti jadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan Peti.

" Sebagai masyarakat kami berharap besar dengan DPRD Kab/Kota/Prov dan DPR RI menyusun dan merealisasikan aturan pendukung untuk mempermudah masyarakat kecil membuat perizinan, sehingga tidak lagi menjadi ajang pungli oknum dan penghasilannya bisa menjadi sumber PAD,"tegas Hasan.

Hasan menegaskan, harap diperhatikan untuk pemangku kebijakan di perizinan agar melakukan evaluasi perusahaan yang besar memiliki IUP OP sangat luas tanpa melakukan pembebasan lahan terlebih dulu, sehingga keberadaannya tidak mengganggu masyarakat yang memerlukan perizinan tidak terganjal IUP perusahaan. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda