TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang pemuda Tebo Hafizan Romi Faizal mengaku telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis yang dilakukan oleh Siswanto anggota DPRD Tebo dari PKS dan Agus Rubiyanto, Jum'at 27 September 2024.
Romi mengaku dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Tebo untuk di mintai keterangannya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Tebo dari PKS dan Agus Rubiyanto.
" Kurang lebih setengah jam di periksa terkait laporan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu tentang ujaran kebencian yang kami temukan dalam video yang diunggah oleh akun youtube Warta Global TV Tebo,"ujar Romi.
" Saya diminta menerangkan beberapa hal oleh penyidik, silahkan hubungi penyidik untuk kelanjutannya,"katanya.
Persoalan ini harus ditindaklanjuti, kami tidak peduli mau dia calon Bupati atau anggota DPRD, jangan sangkut pautkan perkara pidana ke politik, siapapun kalau sudah meresahkan masyarakat harus di panggil dan dihukum sesuai undang undang yang berlaku karena ini menyangkut kerukunan warga, jangan sampai menimbulkan gejolak," tegas Romi. (ARD)