Sulit Urus Izin, Stokpile di Lebak Selatan Ditutup, Masyarakat Menjerit - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 06 September 2024

Sulit Urus Izin, Stokpile di Lebak Selatan Ditutup, Masyarakat Menjerit

Gbr: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Aktivis pemerhati lingkungan Kab Lebak, Hasan Sadeli mengatakan, perlu upaya dan dukungan bersama semua pihak untuk mendorong penanganan penambang tanpa izin (Peti), pemerintah juga jangan tutup mata dengan kondisi dari dampak yang timbul dan solusi bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menekuni usaha ilegal,"ujarnya Jum'at 6 Sept 2024.

Ratusan lokasi Peti batubara dan emas tersebar di Kab Lebak mendominasi hampir 80 % diangka 20% juga lokasi tambang pasir kuarsa, galian tanah, dan lokasi batu belah.yang tersebar di beberapa titik. Salah satu lokasi yang terbanyak ada di beberapa Kecamatan Cibeber, Bayah, Panggarangan dan Kec Cihara,"ujar Hasan.

"Menjamurnya Peti di Lebak Selatan kata Hasan, bukan hal yang aneh, adanya koordinasi para pengusaha atau pengusaha Peti emas, batu bara, pasir kuarsa, dengan pemangku kebijakan dan diduga ada setoran rutin ke oknum APH melalui koordinator, mirisnya solusi penyelesaian Peti belum dilakukan pemerintah agar masyarakat yang usaha bisa tenang dalam melakukan aktivitasnya. 

Hasan menyebut, tahun 2022 menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) menetapkan 1.215 blok WPR di 19 Provinsi, sebagai landasan pelaksanaan usaha pertambangan rakyat melalui pemberian IPR. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah mengamanatkan pemberian IPR didelegasikan kepada Pemprov. Tata kelola pemberian IPR perlu dibenahi dengan tidak mempersulit rakyat dalam mendapatkan izin,"tegasnya.

Sebagai dukungan percepatan dan kemudahan pemberian IPR, terang Hasan, Kementerian ESDM telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR di beberapa provinsi dan Standar Operasional dan Prosedur pemberian IPR. Koordinasi dilakukan dengan kementerian terkait untuk dokumen persetujuan lingkungan hidup pada WPR dan proses perizinan IPR pada sistem Online Single Submission (OSS).

Undang-undang dan peraturan telah di implementasikan pemerintah, hingga saat ini praktik Peti sulit dituntaskan. Siaran pers Kementerian ESDM Nomor 259.Pers/04/Sji/2022 bertanggal 12 Juli 2022 menyatakan bahwa PETI terus menjadi perhatian pemerintah. Perlu upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang akan dan telah ditimbulkan. 

" Hari ini kata Hasan, saya dapat kabar semua stokpile batubara di Lebak Selatan, Cihara, Panggarangan dan Pamubulan (Bayah) dipolice line, kejadian ini terus berulang yang ujung ujungnya diduga ada negosiasi kata sepakat, sementara solusi menjadikan pertambangan rakyat ini sebagai bagian dari sumber PAD masih tidak jelas hanya menjadi Bancakan oknum oknum tertentu. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda