LABURASUMUT,DUASATU.NET- Pasca keputusan Bawaslu Nomor Register 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 Tanggal 15 September 2024, tim advokat dan konsultan hukum bakal calon bupati (Bacabup) Bacawabup Labuhanbatu Utara (Labura) 2024 Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung merasa di rugikan dan menyampaikan sikap serta pandangan hukum dengan keputusan diatas.
Terkait keputusan Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon terhadap KPU Kab Labura untuk menerima kembali pendaftaran pada tanggal 16 s.d 17 September 2024 ada 3 poin, dianggap tim advokat bertentangan hukum dan di anggap melampaui batas wewenangnya demikian kata Agussyah R Damanik, Senin 16 September 2024.
Dijelaskan Agussyah, pertama termohon memberikan kesempatan ke pemohon menyerahkan dokumen pendaftaran yang di jadwalkan tanggal 16-17 Sept 2024.
Kedua, pemohon bersedia untuk melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang di tetapkan termohon. Ketiga, pemohon dan termohon sepakat, surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftaran.
" Berdasarkan 3 point diatas lanjut Agussyah, klien kami Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung merasa di rugikan atas keputusan tersebut, karena sebelumnya telah melalui seluruh tahapan proses pendaftaran yang cukup panjang dan melelahkan.
Agussyah R Damanik melanjutkan, saya selaku tim advokat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilihan melindungi hak konstitusional klien kami dan masyarakat serta mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran Bawaslu dan KPU Labura.
"Kami akan melakukan upaya hukum baik gugatan laporan pengaduan ke KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi penegak hukum, dan akan melakukan upaya hukum lainya yang di benarkan oleh undang undang,"tegas Agussyah. (IFNU SUNGKOWO)