Bawaslu Labura Tolak Gugatan Pasangan Rizal-Darno - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 14 Oktober 2024

Bawaslu Labura Tolak Gugatan Pasangan Rizal-Darno

Foto: Dok Ifnu Sungkowo 

LABURASUMUT,DUASATUNET-Gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rizal-Darno untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Labura 2024 ditolak oleh Bawaslu. 

Dalam persidangan pertama yang berlangsung tertutup pasangan calon Rizal-Darno pernah meminta KPU untuk mengabulkan permohonan agar  menetapkan mereka menjadi peserta Pilkada melalui musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Labura 2024 tetapi tidak dikabulkan.

Karena tidak ada kesepakatan dalam musyawarah tertutup maka Bawaslu Labura kembali menggelar musyawarah terbuka untuk melakukan sengketa pilkada. 

Dalam sidang tersebut, pemohon dan termohon masing masing menghadirkan saksi dan ahli. Setelah 3 hari mendengarkan keterangan saksi dan ahli Bawaslu kemudian melakukan pleno untuk mengambil keputusan. 

Dalam pleno yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho dan Supriadi memutuskan Menolak permohonan dari pemohon seluruhnya. 

Keputusan itu di bacakan oleh Maruli Sitorus dalam pembacaan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Labura tahun 2024 dikantor Bawaslu Labura pada hari Minggu  (13/10/2024). Saat pembacaan keputusan pihak pemohon tidak ada yang hadir sementara dari pihak termohon dihadiri oleh ketua KPU Adi Susanto dan Darwin. 

Selanjutnya Ketua Bawaslu mengatakan apabila pihak pemohon dan termohon merasa tidak menerima hasil keputusan di persilahkan untuk melakukan jalur hukum paling lama tiga hari setelah pembacaan hasil keputusan. 

Usai pembacaan hasil keputusan Maruli Sitorus kepada reporter duasatu menegaskan, penolakan gugatan pemohon didasarkan dari berita acara KPU Labura yang menetapkan persyaratan Rizal-Darno tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Saat persidangan, pemohon tidak dapat menghadirkan dokumen yang berkaitan dengan perbedaan nama di ijazah Safrizal sementara di kartu tanda penduduk bernama Ahmad Rizal sesuai Juknis di KPU " kata Maruli. 

Persoalan pengambilan sumpah saksi beragama Islam tapi yang mengambil sumpah beragama non muslim beliau juga menjawab dalam persidangan musyawarah terbuka itu sah menurut hukum. 

Kemudian ada dua hal yang jadi pertimbangan keputusan. Pertama pemohon tidak terpenuhinya surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan dengan perubahan nama, dan yang kedua surat pernyataan perubahan nama (terpenuhi), saat di tanya mengapa Bawaslu menyatakan ijazah tidak memenuhi persyaratan (tidak benar).

Sementara belum ada putusan pengadilan yang inkrah, Maruli menjawab saya tidak melihat ke hal itu cukup berdasarkan dua point diatas " tutupnya. Menarik untuk melihat kelanjutan persoalan sengketa pilkada di kabupaten Labuhanbatu Utara, apakah pasangan calon Rizal-Darno akan tetap melanjutkan gugatan ketingkat yang lebih tinggi. (IFNU SUNGKOWO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda