Di Bawaslu Labura, Saksi Beragama Islam Diambil Sumpah Oleh Hakim Non Muslim, Sita Perhatian Publik - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 13 Oktober 2024

Di Bawaslu Labura, Saksi Beragama Islam Diambil Sumpah Oleh Hakim Non Muslim, Sita Perhatian Publik

Saksi yang dibimbing oleh ketua Bawaslu Labura merangkap hakim saat sidang sengketa pemilihan/foto: Ifnu Sungkowo 


LABURASUMUT,DUASATU.NET- Sidang terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyita perhatiban publik.

Berawal Ketua Bawaslu Kab Labura Maruli Sitorus menjadi hakim ketua memanggil saksi termohon sidang sengketa pemilihan untuk memberi kesaksiannya, dan tentunya sebelum bersaksi diambil sumpah terlebih dahulu.

Pantauan media ini saat pengambilan sumpah Maruli Sitorus yang beragama non muslim justru membimbing saksi yang beragama islam, sedangkan masih ada hakim anggota yang beragama Islam bisa membimbing pembacaan sumpah. Pertanyaannya apakah kesaksian dari saksi sah demi hukum.

Berkaitan dengan hal itu Ketua Bawaslu Kab Labura saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. 

Sementara itu seorang pemuka agama Islam Ustadz Panji, menyayangkan kenapa itu bisa terjadi, meski tidak mempersoalkan kejadian itu tapi kurang etis untuk di lihat dan dilakukan, apalagi dalam persidangan karena masih ada hakim lain yang bisa membimbing saksi untuk membacakan sumpah," ujarnya.

" Menyikapi hal ini sambung Panji, Maruli Sitorus harus segera memberi klarifikasinya sehingga dapat meredam polemik yang berkembang ditengah masyarakat,"jawabannya singkat. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda