Diduga Ada Intervensi Terhadap Pengurus LAMJ Tebo Minta Ringankan dan Tunda Putusan Sanksi ARB - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 09 Oktober 2024

Diduga Ada Intervensi Terhadap Pengurus LAMJ Tebo Minta Ringankan dan Tunda Putusan Sanksi ARB

Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra (kiri) Agus Rubiyanto (kanan)/foto: redaksiduasatu 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dibalik keputusan sanksi adat yang dijatuhkan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubiyanto (ARB), terungkap di duga Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra sempat melakukan intervensi.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus LAMJ Kab Tebo yang enggan disebut namanya.

Mulanya, pengurus LAMJ Kab Tebo melakukan audiensi dengan Varial Adhi Putra di rumah dinas Bupati Tebo, untuk melaporkan kegiatan pemberian gelar adat belum lama ini yang berjalan sukses.

Waktu itu, LAMJ Kab Tebo telah memberikan sanksi adat kepada Siswanto buntut daripada ucapannya yang menyinggung Sara saat acara syukuran terpilihnya kembali menjadi anggota DPRD dari fraksi PKS. 

Pengurus LAMJ Kab Tebo waktu itu juga melaporkan hal tersebut ke Pj Bupati Tebo. 

Pj Bupati Tebo disebut meminta agar sanksi terhadap ARB yang saat itu masih berproses diberikan keringanan.

"Selain itu beliau minta agar pemberian sanksi ditunda sampai selesai Pilkada," ungkapnya belum lama ini.

Dia menyebut bahwa pihaknya tak membayangkan Pj Bupati Tebo malah meminta hal tersebut. Pihaknya justru berharap agar Pj Bupati Tebo membantu untuk menghadirkan ARB yang selalu mangkir.

Permintaan Varial itu kemudian ditolak oleh LAMJ Kab Tebo dan bersikukuh tetap memproses sesuai dengan ketentuan adat.

"Kita tegak lurus dengan aturan adat," ujarnya.

Sebelumnya Pj Bupati Tebo Varial saat di wawancarai awak media usai pelantikan pimpinan DPRD Tebo, ngeles dan berdalih tak tahu akan keputusan LAMJ terhadap ARB. 

"Saya belum dapat informasi, baru hari ini saya datang," kilah Varial, Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

Diketahui posisi dalam adat, Bupati Tebo, Ketua LAMJ Kab Tebo dan Ketua MUI merupakan tiga tungku sejerangan.

Bahkan waktu pemberian sanksi adat, pengurus LAMJ Kab Tebo telah mengundang Forkopimda termasuk tiga tungku sejarangan, tetapi yang hadir hanya ketua LAMJ dan ketua MUI Tebo.

Diberitakan sebelumnya, LAMJ Kab Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa sara diacara Siswanto anggota DPRD Tebo.

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB yaitu 'Diusir dari Negeri' setelah melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kab Tebo, pada Rabu 2 Oktober 2024. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda