Rapat kesimpulan mengambil keputusan LAM Jambi Kab Tebo untuk memutuskan anak negeri Agus Rubiyanto/foto: redaksiduasatu
Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menerangkan, dasar sanksi adat kepada Agus Rubiyanto adalah pada waktu dia menghadiri acara syukuran Siswanto, bukannya melarang ucapan yang di sampaikan Siswanto justru malah menimpali atau mengiakan.
" Oleh sebab itu kami LAM Jambi Kab Tebo menyatakan, dia Agus Rubiyanto juga ikut bersalah, itulah yang mendasari memanggilnya tiga kali tidak datang," tegas Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024 lalu.
LAM Jambi Kab Tebo sudah melihat secara full video yang viral di kanal YouTube dalam sebuah acara syukuran terpilihnya kembali Siswanto menjadi anggota DPRD Tebo," lanjutnya.
Zaharuddin Ibrahim menyebutkan,sanksi yang diberikan kepada Agus Rubiyanto apabila diterjemahkan seperti kuwau, kijang, ruso, berarti tidak di dalam kampung tapi genahnya itu binatang ada di dalam hutan, itulah menurut pepatah adat "katanya.
" Apabila tidak mengakui menurut adat yang disebutkan seperti itu, itulah yang diterjemahkan karena orang adat tidak perlu lagi menterjemahkan itu,"tegas Zaharuddin Ibrahim.
" Hasil keputusan ini akan kami surati kepada seluruh masyarakat Kab Tebo, pengurus adat Kecamatan dan desa sampai ketingkat RT, diumumkan secara luas dan ditembuskan ke Pj Bupati, Kejari, Polres Tebo dan diteruskan ke pengurus LAM Prov Jambi. (ARD)