Wakil Ketua umum (Waketum) LAM Prov Jambi Datuk Drs H Hasan Basri Jamid (HBJ) berujar, hari ini kita kedatangan tamu dari Kab Tebo yang disebut dengan Dubalang Negeri meminta penjelasan maknanya secara detail tentang hukuman yang di jatuhkan kepada Agus Rubiyanto, berbunyi, gantung tinggi-tinggi, buang jauh-jauh, tanam dalam-dalam.
" Maknanya itu ada dua, yang pertama adalah diusir dari negeri, kedua adalah disisihkan dari masyarakat itulah makna keputusan dari LAM Jambi Kab Tebo," terang Datuk (HBJ).
Datuk HBJ menjelaskan, keputusan itu kalau kita lihat, bukan karena dia melanggar adat, tapi mereka dihukum karena dipanggil tiga kali tidak datang, itulah hukuman yang di jatuhkan dan seandainya yang bersangkutan datang, bunyi undangan dari LAM Jambi Kab Tebo mungkin beda hukumannya.
"Jadi hukuman yang dijatuhkan sekarang itu disebut juga oleh adat, mereka yang di panggil tidak datang berarti nak beradat dewek berlembago sendiri artinya tidak mau bergabung dengan LAM Jambi Kab Tebo itulah hukumanya," tegas Datuk HBJ.
Datuk HBJ menyebutkan, gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh kemudian be ayam bekuwaw, bekambing kekijang, bakerbau keruso, maknanya secara letterlijk, bahasa Melayu Jambi ialah diusir yang pertama, kedua mereka disisihkan dalam kehidupan bermasyarakat,"pungkasnya. (RMD)