LAM Prov Jambi, Beberkan Makna Seloko Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Agus Rubiyanto - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 07 Oktober 2024

LAM Prov Jambi, Beberkan Makna Seloko Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Agus Rubiyanto

Waketum III LAM Provinsi Jambi/Drs H Hasan Basri Jamid (HBJ)/foto: Ramdhani 


JAMBI,DUASATU.NET- 
Lembaga adat melayu (LAM) Provinsi Jambi beri penjelasan makna seloko hasil putusan musyawarah pengurus LAM Jambi Kabupaten Tebo terkait sanksi hukuman yang di jatuhkan kepada anak negeri bernama Agus Rubiyanto, Senin 7 Oktober 2024.

Wakil Ketua umum (Waketum) LAM Prov Jambi Datuk Drs H Hasan Basri Jamid (HBJ) berujar, hari ini kita kedatangan tamu dari Kab Tebo yang disebut dengan Dubalang Negeri meminta penjelasan maknanya secara detail tentang hukuman yang di jatuhkan kepada Agus Rubiyanto, berbunyi, gantung tinggi-tinggi, buang jauh-jauh, tanam dalam-dalam.

" Maknanya itu ada dua, yang pertama adalah diusir dari negeri, kedua adalah disisihkan dari masyarakat itulah makna keputusan dari LAM Jambi Kab Tebo," terang Datuk (HBJ).

Datuk HBJ menjelaskan, keputusan itu kalau kita lihat, bukan karena dia melanggar adat, tapi mereka dihukum karena dipanggil tiga kali tidak datang, itulah hukuman yang di jatuhkan dan seandainya yang bersangkutan datang, bunyi undangan dari LAM Jambi Kab Tebo mungkin beda hukumannya.

"Jadi hukuman yang dijatuhkan sekarang itu disebut juga oleh adat, mereka yang di panggil tidak datang berarti nak beradat dewek berlembago sendiri artinya tidak mau bergabung dengan LAM Jambi Kab Tebo itulah hukumanya," tegas Datuk HBJ.

Datuk HBJ menyebutkan, gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh kemudian be ayam bekuwaw, bekambing kekijang, bakerbau keruso, maknanya secara letterlijk, bahasa Melayu Jambi ialah diusir yang pertama, kedua mereka disisihkan dalam kehidupan bermasyarakat,"pungkasnya. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda