LAMJ Kab Tebo Sosialisasi Putusan Adat No 4 Tahun 2024 Tentang Sanksi Hukum Adat Terhadap Anak Negeri An. ARB - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 21 Oktober 2024

LAMJ Kab Tebo Sosialisasi Putusan Adat No 4 Tahun 2024 Tentang Sanksi Hukum Adat Terhadap Anak Negeri An. ARB

Foto: LAMJ Kabupaten Tebo 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo melakukan sosialisasi keputusan Nomor 4 tahun 2024 tentang sanksi hukum adat Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung terhadap anak negeri atas nama Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman, Senin 21 Oktober 2024.

Sosialisasi dilakukan di rumah LAMJ Kab Tebo dihadiri seluruh pengurus adat 12 Kecamatan hingga tingkat desa dan lainnya.

Ketua LAMJ Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim didampingi para Debalang Negeri mengungkapkan, kami akan menjelaskan apa itu gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam dan buang jauh-jauh.

" Dan apa itu ba ayam ka kuwau, ba kambing ke kijang, ba kerbau ke ruso di hari ini kami akan menjelaskan kepada pengurus adat Kab sampai ke tingkat Kec dan desa,"lanjut Zaharuddin Ibrahim.

Hal ini supaya mereka tau jangan lagi menyalahkan pengurus adat Kab Tebo, kok jatuh hukuman seperti itu dan tadi sudah di sampaikan oleh Datuk Sidik, karena tiga kali anak negeri dipanggil tidak datang, itulah hukuman terhadap ARB," lanjutnya.

Zaharuddin Ibrahim mengatakan, bahwa hukuman adat itu kerbau, sapi, kambing, ayam masih ada hukum adat tertinggi yaitu tadi gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam dan buang jauh-jauh, ba ayam kakuwau, ba kambing ke kijang, ba kerbau ke ruso,"tegasnya.

Kembali Ketua LAMJ Kabupaten Tebo menegaskan, kita tidak memihak kekiri dan kekanan, tapi akan meluruskan anak negeri yang berbuat salah, menyalahi adat menurut ECO yang terpakai di Kab Tebo.

" Kami menyikapi dalam video itu karena banyak anak negeri yang tau dan sudah tersinggung, kami meluruskan, maka kami panggil. Karena salah satu anak negeri di panggil mau datang tapi yang satu entah apa sebabnya tidak mau datang jatuhlah hukuman tertinggi dalam adat,"kata Zaharuddin Ibrahim. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda