Oknum Pencopot dan Perusak Spanduk Peringatan ARB Disanksi Adat, Resmi Dilapor LAMJ Kab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 12 Oktober 2024

Oknum Pencopot dan Perusak Spanduk Peringatan ARB Disanksi Adat, Resmi Dilapor LAMJ Kab Tebo

Ketua Divisi hukum LAMJ Kab Tebo saat melapor ke Polres/foto: LAM J Kab Tebo
 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua divisi hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo resmi melaporkan dugaan pencopotan dan pengrusakan baliho peringatan atas putusan sanksi adat tehadap Agus Rubiyanto yang dibuang dari negeri akibat mangkir dari panggilan adat.

Hal tersebut dikatakan Azri divisi hukum LAMJ Kab Tebo usai melaporkan oknum Camat yang diduga mencopot spanduk peringatan LAMJ Tebo di depan masjid Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal, Kec Tebo Ilir, didampingi oleh Dubalang Negeri.

"Sudah kita laporkan terduga oknum Camat dan anggota polisi yang diduga mencopot spanduk peringatan dari LAMJ Kab Tebo Ke Polres," katanya, Jum'at malam, 11 Oktober 2024.

Lebih jelas Azri menegaskan, spanduk yang dipasang di depan Masjid Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal adalah keputusan pemberitahuan LAMJ Kab Tebo kepada masyarakat yang di saksikan oleh masyarakat sekitar dan izin dari pengurus Masjid.

"Ya tadi pas kami lewat depan masjid Nurul Jalal sudah tidak ada lagi spanduk terpasang dan info yang didapat ternyata dicopot oleh oknum Camat dan salah satu anggota Polsek Tebo Ilir," beber Azri.

Menurut informasi Lurah Sungai Bengkal kata Azri, spanduk pemberitahuan itu dicopot oleh Camat dan oknum anggota Polisi.

"Akibat dari pencopotan itulah kami melakukan pelaporan, saya selaku divisi hukum LAMJ Kab Tebo melaporkan Camat Tebo Ilir atas nama Fuad Ke Polres Tebo dengan sangkaan pasal 406 KUHpidana," tegas Azri.

Pihaknya lanjut Azri sudah mencoba meminta klarifikasi dari Camat Tebo Ilir akan tetapi saat di temui dan dihubungi tidak berhasil di konfirmasi.

"Dan untuk oknum anggota Polisi karna divisi Propam tidak ada akan kita laporkan pada hari Senin nanti," ujar Azri.

Kemudian Azri mewanti-wanti siapa saja yang merendahkan putusan LAMJ Kab Tebo pihaknya tidak segan-segan akan melakukan hal sama ke Polres Tebo," tutupnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda