Foto: Dok Ifnu Sungkowo
LABURASUMUT,DUASATU.NET- Selesai sidang di Bawaslu terkait sengketa pemilihan Paslon Rizal-Darno dengan KPU Labura, pasangan Rizal Darno melalui Pendamping Hukum melakukan konferensi pers.
Dalam pertemuan itu Frien Jones Tambun selaku pendamping hukum menyampaikan beberapa kesimpulan terkait sidang yang barusan berakhir, Sabtu 5 Oktober 2024.
" Kami merasa puas dengan jawaban termohon, setelah di cermati dan dipahami pada intinya mereka sudah menjawab sendiri persoalan ijazah tentang keabsahan, dimana berkas ijazah Rizal telah mendapatkan putusan pengadilan. Dimana putusan pengadilan itulah jawaban yang di perlukan oleh KPU".
Untuk selanjutnya Bawaslu esok hari akan kembali melakukan sidang terbuka dimana ketua Bawaslu meminta kepada pemohon untuk menghadirkan beberapa saksi yang akan diminta kesaksiannya dalam lanjutan sidang gugatan sengketa ini.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus mengatakan "Sidang terbuka lanjutan akan di lakukan besok dimulai pukul 10.00 WIB. Dan diharapkan pemohon dan termohon untuk hadir sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama" tutupnya. Menarik untuk dinantikan kelanjutan dari sidang sengketa pemilihan ini. (IFNU SUNGKOWO)