Putusan LAM Jambi Kab Tebo, Agus Rubiyanto Anak Negeri Diusir Dari Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 02 Oktober 2024

Putusan LAM Jambi Kab Tebo, Agus Rubiyanto Anak Negeri Diusir Dari Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung

Pengurus LAM Jambi Kab Tebo/foto: redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo menggelar proses pelaksanaan denda adat tanda permintaan maaf yang di lakukan oleh anak negeri bernama Siswanto di saksikan pengurus petinggi adat dan majelis ulama indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

Usai pelaksanaan proses adat tersebut dilanjut dengan rapat untuk memutuskan sanksi adat kepada anak negeri yaitu Agus Rubiyanto, atas ketidakpatuhan dan telah menyepelekan panggilan LAM Jambi Kab Tebo tiga kali berturut-turut.

Rapat diikuti oleh para pengurus petinggi adat 12 Kecamatan se Kab Tebo untuk mengambil keputusan dan memutuskan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

Ketua LAM Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim didampingi pengurus adat 12 Kecamatan Se Kabupaten Tebo dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan hasil keputusan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, kami telah dapat mengambil keputusan tentang anak negeri yang bernama Agus Rubiyanto tiga kali dipanggil tidak datang hingga ditunda juga tidak ada itikad baik.

" Maka kami sebagai tetua yang dituakan di Kab Tebo mengambil sikap atas anak negeri yang dipanggil tidak mau," lanjutnya.

" Kami mengambil sikap dalam bahasa adat, gantunglah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam, buanglah jauh-jauh."Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambinglah ka kijang, ba kerbaulah dio ka ruso itulah keputusan LAM Jambi Kab Tebo,"tegas Zaharuddin. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda