TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua divisi bagian hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo M Azri menyebut spanduk yang ditebarkan di beberapa titik soal sanksi adat terhadap Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman adalah pemberitahuan resmi.
Spanduk-spanduk yang dipasang oleh pihaknya beberapa waktu lalu ada yang di copot oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,"kata Azri.
Ditegaskan Azri, pelaku pencopotan spanduk itu bisa kena sanksi adat dari LAMJ Kab Tebo.
"Spanduk itu resmi pemberitahuan dari LAM, untuk itu kami minta agar tidak di rusak dan dicopot. Pelaku bisa kena sanksi adat dan kami juga akan lapor kepada aparat penegak hukum," tegas Azri, Kamis 10 Oktober 2024.
Azri menjelaskan, spanduk disebarkan di semua wilayah di Tebo sejalan dengan hasil keputusan dari pengurus LAMJ Kab Tebo terhadap anak negeri bernama ARB yang telah dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.
Selain itu Azri meminta pada masyarakat untuk mematuhi keputusan adat sesuai yang tertuang dalam berita acara pengurus LAM Tebo agar marwah adat istiadat melayu jambi di Kab Tebo terjaga.
Di mana tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa tidak di benarkan untuk menghadiri acara sedekah kecil maupun sedekah besar yang dilaksanakan oleh ARB.
"Mereka yang ikut hadir, bisa terkena sanksi adat karena melanggar keputusan adat. Untuk itu kita himbau masyarakat untuk patuh terhadap keputusan adat," pungkasnya.
"Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah sebagai edukasi hukum adat. yang mana hukum adat ini adalah hukum sosial yang memang harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas", tutup Azri. (ARD)