Undang Agus Rubiyanto, Romi: Panitia HUT Kab Tebo Ke 25 di DPRD Terancam Disanksi Adat - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 13 Oktober 2024

Undang Agus Rubiyanto, Romi: Panitia HUT Kab Tebo Ke 25 di DPRD Terancam Disanksi Adat

Agus Rubiyanto hadiri undangan HUT Kab Tebo Ke 25 digedung DPRD/foto: redaksiduasatu 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kehadiran Agus Rubiyanto pada rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tebo Ke 25 di gedung DPRD, Sabtu 12 Oktober 2024, tuai sorotan masyarakat.

Hal ini ditandai banyaknya komen-komen pro kontra di pesan singkat WhatsApp grup Forum Masyarakat Tebo. Ada yang menyayangkan undangan kepada orang telah di sanksi hukuman oleh lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kab Tebo, sementara hajatan yang dilangsungkan oleh DPRD Tebo setahun sekali adalah hal yang sakral.

Hafizan Romi Faizal menyayangkan sikap panitia HUT Kabupaten Tebo di gedung DPRD tidak berkoordinasi dengan LAMJ Tebo apakah kegiatan tersebut masuk kedalam sedekah besar atau sedekah kecil.

Romi melanjutkan, jika nanti ini masuk dalam kategori sedekah besar patut di duga panitia tidak menghargai hasil keputusan LAMJ Tebo, dimana Agus  Rubiyanto telah dibuang dari anak negeri Adat Tebo namun tetap diundang. 

" Kami akan koordinasi dengan LAMJ, apakah panitia akan di sanksi adat atau tidak, karena keputusan yang diberikan kepada ARB mengikat buat seluruh masyarakat Tebo, khususnya Tokoh pengurus adat" ujar Romi.

Sebagai Debalang Negeri, "saya tegaskan, ARB telah diusir dari negeri Tebo, kami akan mensosialisasikan keputusan adat ini sampai ketingkat RT agar warga patuh dan tunduk kepada hukum adat negeri seentak galah serengkuh dayung ini, dimana bumi dipijak disitu langit di junjung," tutup Romi.

Wakil ketua umum 3 LAM Prov Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubiyanto diusir dari negeri.

"Itu makna pertama, makna kedua, dia disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, di mana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kab Tebo," tegas Hasan Basri Jamid di rumah LAM Provinsi Jambi, Senin 7 Oktober 2024 lalu. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda