Bawaslu Kab Tebo Akan Pelajari Putusan MK No136, ASN Hingga APH Langgar Netralitas di Pilkada Bisa Dipidana - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Kab Tebo Akan Pelajari Putusan MK No136, ASN Hingga APH Langgar Netralitas di Pilkada Bisa Dipidana


Foto: redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Mahkama Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang di ajukan oleh Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016, Syukur Destieli Gulo soal tentang Netralitas ASN maupun TNI-Polri dipasal 188 di undang-undang tentang pilkada.

Menanggapi Putusan MK No 136/PUU-XXII 2024 terbaru, Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telpon, Jum'at, 22 Nov 2024 menuturkan, sejauh ini belum menerima edaran tentang peraturan terbaru terkait putusan MK soal Netralitas ASN maupun TNI-Polri dalam Pilkada.

" Saat ini kita belum terima edaran terbaru tentang putusan MK, yang jelas tentang netralitas ASN jika tidak sesuai dengan presur atau kajian Bawaslu tentu tetap kita laksanakan sesuai regulasi," kata Ketua Bawaslu.

Terkait putusan MK No 136/PUU-XXII 2024 terbaru Paridatul Husni berujar, akan membaca atau mempelajarinya terlebih dahulu.

" Yang jelas jika ada pelanggaran saat ini tentunya kita akan menggunakan regulasi yang ada, jika ada putusan MK terbaru tentunya akan kita masukkan juga dalam peraturan kita," ucapnya.

Dikutip dari detikNews, Kamis 14 Nov 2024 mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)"," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti pikada sesuai prinsip jujur dan adil. (REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda